Pendahuluan & Latar Belakang

Rapat Koordinasi Regional atau yang biasa disebut dengan regional workshop dilaksanakan secara rutin oleh ILMU STAR-SDP, Bappenas dengan maksud untuk melakukan review dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan STAR-SDP pada masing-masing instansi pelaksana (PIU’s) yang terdiri dari Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Sekretariat Jenderal DPR-RI, Bawasda/Inspektorat dan Sekretariat DPRD dari Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Kegiatan STAR-SDP telah berjalan sejak Tahun Anggaran (TA) 2005 dan direncanakan akan berakhir pada bulan Desember tahun anggaran 2010, diawali dengan berpartisipasinya beberapa instansi pelaksana di tingkat pusat, kemudian pada TA 2006, diikuti dengan Bawasda dari 16 (enam belas) provinsi, TA 2007 14 (empat belas) provinsi lainnya, dan pada akhirnya di TA 2009 kegiatan STAR-SDP ini diikuti juga oleh 20 (dua puluh) Bawasda/ Inspektorat Provinsi di tingkat kabupaten. Pada tahun anggaran 2009, berdasarkan hasil TA 2009, diperoleh data bahwa 8 (delapan) Bawasda Provinsi dan seluruh Sekretariat DPRD telah menyelesaikan seluruh kegiatan STAR-SDP pada masing-masing instansi, dan sesuai yang tertuang di dalam
Loan Agreement bahwa pelaksanaan kegiatan STAR-SDP di diharapkan dapat selesai pada 31 Desember 2009.
Tujuan Kegiatan
Sekretariat ILMU BAPPENAS sebagai executing agency memiliki tanggung jawab terhadap
Project Completion Report (PCR) atas seluruh kegiatan STAR-SDP pada masing-masing instansi terkait, untuk itu Rapat Koordinasi Regional kali ini seyogyanya dapat digunakan sebagai momentum untuk mengkoordinasikan persiapan laporan akhir Kegiatan STAR-SDP sejak awal kegiatan. Akan dihadirkan sebagai nara sumber dalam persiapan laporan akhir kegiatan STAR-SDP adalah pihak-pihak yang terkait dengan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, antara lain perwakilan dari KPPN, Auditor BPK, Auditor BPKP dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kas Negara.
Momentum Rapat Koordinasi Regional diselenggarakan bukan hanya sebagai sarana sosialisasi dan koordinasi antara
Excecuting Agency dan seluruh
Implementing Unit yang ada di dalamnya saja, tetapi sesuai dengan visi yang melatarbelakangi lahirnya STAR-SDP diharapkan pada kesempatan kali ini dapat juga di rumuskan rekomendasi kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pada lembaga legislatif pusat dan daerah sehingga tercipta institusi/lembaga dan auditor eksternal yang kuat, yang dapat bekerja secara efektif pada tingkat nasional dengan menjalankan tugas secara efisien dan efektif, dan menerapkan praktek terbaik (
best practices) yang sesuai dengan standar internasional.